INDOBERITA.WEB.ID
JAKARTA - Praktisi hukum universitas Satya Gama Bambang Juliarto, S.H mendesak praktek prostitusi di Apartemen City Parak, Cengkareng,Jakarta Barat. Menurut Bambang prostitusi tersebut sudah meresahkan para penghuni,pasalnya para penghuni Apartemen tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan , " para penghuni Apartemen tersebut secara jenjang sosial dan psikologis mereka berdampak mengalami rasa malu terhadap lingkungan dan pergaulan , " Ungkap Bambang Selasa 21/1 di Kantornya, di daerah Jakarta
Mendengar seorang warga Cengkareng di Keroyokan 10 oknum yang berpotensi calo prostitusi , beliu mendesak supaya aparat penegak hukum untuk menertibkan praktek prostitusi di wilayah Apartemen City Park Cengkareng yang sudah terkenal di bilangan Jakarta Barat . " kami berharap para penegak hukum agar segera menertibkan prostitusi yang di Apartemen City Park Cengkareng yang membuat masyarakat penghuni resah , " katanya.
Sebelumnya terjadi perkelahian antara seorang pemuda warga Cengkareng dengan 10 gelombolan calo prostitusi di sekitar kawasan City Park Cengkareng pada hari kamis malam 16/1.korban beranama Bagus maulana jakfar sidik akhirnya membuat Laporan ke Polsek Metro Cengkareng, dan memberikan bukti Video pengeroyokan tersebut kepada penyidik Polsek Metro Cengkareng .Menurut Korban Awalnya mengetahui ada pesan Watshap di ponsel kekasihnya Natsya 23 ,lalu Korban menyampaikan melalui chat washtap, yang akhirnya menimbulkan rasa memanas antara pelaku dan Korban, atas kesepakatan, mereka bertemu di sekitar Apartemen City Park Cengkareng untuk duel,namun di luar dugaan pelaku ternyata sudah mempersiapkan temen temannya sesama calo prostitusi, dan tanpa ampun Korban di tendang dan di pukuli bersama sama. " Saya pikir mereka sendiri nggak tahunnya banyak temen temennya,juga niat saya melindungi kekasih saya ,sebab saya tahu betul kalau Apartemen City Park banyak di Wanita penjaja sek komersil *PSK), " kata bagus Selasa 21/1
Di tempat terpisah Zefferi aktivitas dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu KPKB ,berkomentar aparat penegak hukum harus cepat dan tanggap terhadap Informasi Masyarakat dalam menegakkan hukum , " aparat penegak hukum setelah mendapat informasi dari masyarakat, maupun media harus cepat dan tanggap dalam peneggakan hukum , " katanya Selasa 21/1. Berdasarkan laporan polisi penyidik Satreskrim polsek Metro Cengkareng menetapkan Pasal 170 KUHP Berdasarkan Laporan polisi.
( Edi Murti)
Posting Komentar